Berlakukan Pembatasan, Warga Kota Cirebon Tak Boleh di Luar Rumah di Atas Pukul 21.00

Berlakukan Pembatasan, Warga Kota Cirebon Tak Boleh di Luar Rumah di Atas Pukul 21.00

CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan pembatasan kegiatan. Aktivitas pada malam hari dibatasi sampai jam 21.00 WIB.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran 440/SE-71-ADM-Pem-um. Ada beberapa poin yang diatur dalam pembatasan, sebagai berikut. 

  • Pasar rakyat berupa pasar induk jam operasional mulai pukul 02.00 sampai dengan 18.00 WIB
  • Pasar rakyat non pasar induk mulai pukul 04.00 sampai dengan 18.00 WIB
  • Restoran, rumah makan, PKL dine in sampai pukul 18.00. Dan pukul 18.00 sampai dengan 21.00 hanya boleh melayani take away, atau online, dan tidak boleh menyediakan kursi
  • Aktivitas perdagangan barang dan jasa lainnya serta perkantoran dibatasi sampai 18.00 WIB. Namun ada sektor yang dikecualikan seperti SPBU, pelayanan kesehatan dan lainnya. 
  • Penghentian pasar mingguan Stadion Bima
  • Aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi sampai pukul 21.00 WIB

Baca Juga: Sempat Landai, Kasus Covid-19 Kota Cirebon Melonjak Lagi

Terkait pembatasan aktivitas masyarakat, walikota mengharapkan dapat menekan kasus penyebaran covid-19 di Kota Cirebon. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: